Kediri, 4 Maret 2025

Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 22/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Achmad Masliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Putusan Sela Majelis Hakim, dimana putusan sela ini diambil karena Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal Kesatu Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena Tindakan kekerasan dengan pengaruh minuman keras yang menyebabkan korban mengalami luka.
Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Hakim Bayu Agung Kurniawan, S.H., Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0